Dark/Light Mode

Pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute

Bukti Lemah, Gugatan Tim Prabowo Bakal Ditolak MK

Selasa, 4 Juni 2019 05:39 WIB
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan). (Foto: IG@sandiuno).
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan). (Foto: IG@sandiuno).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan atau permohonan Prabowo-Sandi diyakini bakal ditolak atau tak dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, bukti yang diajukan lemah. Kubu 02 banyak menggunakan bukti dari berita media.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, untuk membuktikan kecurangan di Pilpres dibutuhkan bukti-bukti kuat. Paling minim, ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan dengan hasil rekapitulasi di KPU.

Menurut dia, menggunakan berita-berita media masa baik cetak, online maupun televisi untuk membuktikan adanya kecurangan, masih jauh dari harapan publik. Masyarakat sebetulnya berharap tim hukum paslon 02 mengajukan bukti lebih kuat.

Baca juga : 20 Pengacara KPU Bakal Libas Gugatan Prabowo Di MK

“Agak sulit untuk dikabulkan MK permohonannya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka. Meski berpeluang tidak dikabulkan, Karyono mempercayai bahwa MK akan tetap meregister gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi.

Tapi, register itu sifatnya formalitas belaka. “Kalau langsung ditolak nggak enak juga MK. Apalagi pilpres kali ini polarisasinya sangat tegas ya. Untuk mengendurkan ketegangan, MK akan register perkaranya,” jelasnya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi juga menilai sulit bagi Tim Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga : Rayakan Era Reiwa Bersama Tokoh Islam

Veri mengatakan, pembuktian kecurangan secara TSM semestinya menggunakan bukti primer. Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.

Lalu, dia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri di Pilpres 2019 untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Veri mengatakan, tudingan itu harus disertai bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana.

Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf.

Baca juga : Andi Arief: Pertemuan SBY-Megawati Kehendak Sejarah

Terpisah, Tim Hukum Prabowo-Sandi menegaskan bukti yang diajukan pihaknya ke MK bukanlah abal-abal, 51 bukti yang disertakan dalam gugatan hanyalah pengantar.

“Kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti valid. Kemarin kita di-bully, 51 yang kami maksud itu pengantar sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK,” ujar Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.