Dark/Light Mode

Ngumpetin Debu Di Bawah Karpet

Selasa, 27 Desember 2022 06:29 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Banyak sekali pertanyaan yang butuh waktu untuk membuktikannya. Misalnya, setelah arahan itu, apakah KPK akan mengurangi OTT? Apakah KPK akan “memaklumi” korupsi kecil-kecilan”?

Apakah korupsi dana desa, korupsi rektor, korupsi di bidang pendidikan, korupsi di bidang peradilan, jual beli perkara, mafia kasus, mafia impor dan masih banyak lagi, harus dimaklumi akibat KPK mengerem OTT?

Baca juga : Bingung Memilih Parpol?

Mereka yang berada dalam kondisi permissive untuk korupsi tentu sangat senang dengan “arahan” Luhut. Seolah-olah ada peluang untuk korupsi kecil-kecilan. Sedangkan definisi “kecil” itu sangat relatif dan interpretatif.

Nilai ratusan juta atau miliaran bagi sebagian orang, tidaklah seberapa. Tapi bagi yang lain, puluhan ribu pun sangatlah berarti.

Baca juga : Argentina: Sedih, Bahagia, Syukur

Di tengah kondisi ekonomi rakyat dan negara yang sedang terdampak akibat pandemi, mestinya pengawasan terhadap korupsi diperkuat. Korupsi tetap korupsi.

Walaupun kondisi sedang memprihatinkan, kalau rakyat diperlihatkan hal-hal baik, itu akan menjadi “oase” di tengah gurun. OTT dan pencegahan masif yang berjalan seiring adalah “oase” bagi rakyat.

Baca juga : "Virus" Ini Bisa Mengganas

Jangan justru menyembunyikan atau ngumpetin debu dan kotoran di bawah karpet. Ketika karpet diangkat, debunya sudah menumpuk, lalu menjadi sumber penyakit yang terus berkembang biak. Bahaya bagi kesehatan bangsa. Sekarang maupun nanti. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.