Dark/Light Mode

Tunggu Di Sidang Etik

Netizen Satu Suara, Pecat Ferdy Sambo Dari Kepolisian

Kamis, 11 Agustus 2022 06:35 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto:  NG PUTU WAHYU RAMA / RM).
Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: NG PUTU WAHYU RAMA / RM).

 Sebelumnya 
“Apalagi mau ditunggu,” ujar @PanjaitanErvina. “Bila polisi mau jujur, sudah seharusnya Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian dan hukuman pidananya dipenjara,” kata @Paltiwesr.

Menurut @cybsquad, Ferdy Sambo sangat layak dipecat. Dia membeberkan kesalahan-kesalahan karena sudah me­langgar kode etik berat, merusak TKP dan menghilangkan bukti. Apalagi sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunu­han berencana.

Untuk mempermudah pemecetan, @ Panji_Koming menyarankan dibuatkan aturan dalam pelanggaran berat bagi anggota Polri. Di mana, Kapolri diberi wewenang untuk memecat anak buahnya setelah mendengar pertimbangan dari Irwasum, dan Asisten SDM Polri.

Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

“Tanpa harus menunggu sidang lama-lama,” kata dia.

Menurut @Sego_Pecel, seharusnya kode etik polisi melekat pada Undang-Undang dan KUHAP. Bukan, kode aturan sendiri versi Kapolri. Makanya, kata dia, ada oknum polisi yang membunuh masih dinas aktif sebagai anggota Polri.

“Itu aneh,” tukasnya.

Baca juga : Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Akun @Dicky menyindir Irjen Pol Ferdy Sambo. Kata dia, karier Sambo yang melejit tinggi dan meninggalkan rekan dan atasanya sekarang malah terjun bebas sampai dasar.

“Inilah contoh jabatan yang tidak ses­uai dengan kemampuannya,” katanya.

Akun @ainurohman menilai Ferdy Sambo punya karier cemerlang dan bin­tang 2 termuda di Polri. Ferdy, kata dia, naik cepat dengan mengungkap kasus-kasus besar seperti Djoko Tjandra dan kebakaran gedung Kejagung.

Baca juga : HNW: Judi Bikin Penyakit Sosial Dan Kemiskinan

“Tapi, sekarang malah kena pasal 340 atau pembunuhan berencana dengan hu­kuman maksimal mati. Pembalikan nasib yang sungguh drastis,” katanya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.