Dark/Light Mode

Dugaan Gratifikasi, Politikus Demokrat M Nasir Dibidik KPK

Jumat, 10 Juli 2020 16:27 WIB
Politikus Demokrat, M Nasir (Foto: Istimewa)
Politikus Demokrat, M Nasir (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ali memaparkan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai, keterangan Bowo Sidik terkait gratifikasi dari M Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat.

"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo berdiri sendiri,  tanpa didukung alat bukti lain. Sehingga, berlaku asas satu saksi bukanlah saksi," bebernya.

Baca juga : KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Pemilihan Anggota KPU Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Nasir dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Bowo. Komisi antirasuah juga telah menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, pada 4 Mei 2019.

Nasir merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang baru saja bebas dari bui setelah menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca juga : Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Jasa Tirta II Divonis 5 Tahun Penjara

Bowo Sidik Pangarso sendiri sudah buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya, saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.