Dark/Light Mode

Atasi Masalah Kepatuhan Pajak, Amandemen UU Tata Cara Perpajakan

Jumat, 21 Mei 2021 17:20 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

 Sebelumnya 
Kedua, kewajiban PPN juga membutuhkan sistem yang berfungsi dengan baik untuk memungut, melaporkan, dan membayar PPN. 

Kalau tidak, lanjut Pingkan, Indonesia bisa mengalami apa yang terjadi di Uni Eropa, kesulitan muncul akibat rendahnya kepatuhan dan kurangnya penegakkan pelaksanaan.

Sementara itu, PMK Nomor 48 Tahun 2020 tidak mengatur prosedur penyelesaian sengketa dalam kasus-kasus ketidakpatuhan.  

Baca juga : OSO Dan LaNyalla Panaskan 2024

Ketiga adalah mengenai regulasi yang tumpang tindih. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan tata cara pelaksanaannya dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merumuskan persyaratan bagi Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) asing untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia. 

Akan tetapi, ketentuan ambang batas minimum 1.000 transaksi per tahun tidak sesuai dengan kriteria yang ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, yang menyebutkan persyaratan berdasarkan jumlah penjualan dan bukan jumlah transaksi di Pasal 6 (7).

“Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis offline bergeser menggunakan platform online. Walaupun demikian, kita juga patut memperhatikan kesiapan kerangka regulasi dan teknis implementasinya seperti apa,” tegasnya.

Baca juga : Pekerja Pelabuhan Italia Tolak Muat Senjata dan Peledak Israel

Mengingat bahwa pajak digital ini masih tergolong baru, bahkan di tataran global belum terdapat kesepakatan yang sifatnya multilateral. Indonesia perlu terus memantau hasil perundingan OECD mengenai pengenaan pajak. 

"Pajak sebaiknya jangan menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya terutama terkait dengan pemberlakuan PPh badan," kata Pingkan. 

Untuk diketahui, sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2020 lalu, barang dan jasa yang dijual perusahaan internasional berbasis digital wajib membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Baca juga : Transportasi Massal Tak Beroperasi, Bupati Nganjuk Dibawa Lewat Jalur Darat

Pengenaan PPN ini dibebankan kepada konsumen yang berlangganan layanan mereka. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.