Dark/Light Mode

Penyidikan TPPU Korupsi Asabri

Heru Hidayat Transaksi Saham Pakai Nama IRT Dan Tukang Loak

Rabu, 23 Juni 2021 06:40 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejumlah perusahaan sekuritas juga ikut diperiksa. Di antaranya, Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas, Harsono Lim; Direktur Utama PT Equity Sekuritas Indonesia, Taswan; Direktur Utama PT Universal Broker Sekuritas, Lindawati Puspalita Halim; Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas, Megawati Andrew Soewardi; Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto dan Direktur Utama PT Bina Artha Sekuritas, Moerad Radjasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menjelaskan perusahaan pialang itu diduga dipakai Heru untuk transaksi saham.

Baca juga : Tidak Benar, Transjakarta Pakai Ban Vulkanisir

Dalam penyidikan TPPU hasil korupsi dana investasi Asabri, penyidik menetapkanHeru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Heru dan Benny ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana investasi Asabri. Berkas perkara keduanya belum dinyatakan lengkap.

Baca juga : Kejaksaan Agung Incar Hotel Novotel Bukittinggi

Sementara berkas perkara tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan layak dilanjutkan ke proses penuntutan. “Mereka yang dinyatakan sudah lengkap adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar,” kata Leo.

Kemudian, berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Keceplosan Sebut Tersangka Kasus Suap Pengadaan Tanah

Dalam berkas perkara, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.