Dark/Light Mode

Kejar Target 1 Juta Vaksinasi Dalam Sehari

Syarat Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Usah Ribet, Cukup E-KTP

Kamis, 24 Juni 2021 05:25 WIB
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi. (Foto : Istimewa).
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Akun @Agustini juga mempersoalkan keharusan syarat keterangan domisili untuk menda­patkan suntik vaksin Covid-19. Seharusnya, cukup dengan menunjukkan e-KTP. “Kan nomor (Nomor Induk Kependudukan/NIK) setiap orang berbeda,” ujarnya.

Akun @Vivitts mengakui, masyarakat di luar domisili tempat pelaksanaan vaksin, yang mau vaksin, harus membawa surat keterangan domisili. Seharusnya, cukup menggunakan e-KTP saja.

“Antusias mereka mau divaksin seharusnya patut diapresiasi. Apalagi, pengen cepet selesai (target nasional),” ujar @Vivitts.

Baca juga : Cuma Ada Satu Paket, Vaksin, Prokes Dan Kurangi Mobilitas

Danni meminta persyaratan suntik vaksin Covid-19 cukup dengan e-KTP. Soalnya, vak­sinasi Covid-19 sudah masuk ke dalam program nasional. “Wong situasi darurat masih saja diri­betin birokrasi. Ampun dah,” keluhnya.

Akun @puschynk menimpali. Dia menye­salkan vaksinasi Covid-19 terbentur masalah administrasi. Padahal masyarakat sebetulnya sudah pada ngebet banget untuk divaksin.

“Membuat surat keterangan domisili ng­gak mudah, harus ke RT terus RW kemudian kelurahan. Apa nggak bikin penyebaran Covid malah nambah gara-gara mobilitas bikin surat ini,” ujar Maria.

Baca juga : Tujuannya Sih Sama, Kurangi Mobilitas Dan Diam Di Rumah

“Persyaratan harus ada Surat Keterangan Domisili RTdan RW harus di-review lagi. Di saat pandemi, sarat ini menyulitkan,” sambung @south_arlan.

Sementara @Dizz’sMate tidak setuju bila vaksinasi Covid-19 hanya berbasis e-KTP. Kata dia, vaksinasi Covid-19 lebih baik berdasarkan domisili. Sebabnya, pasokan vaksin terbatas.

“Sudah seharusnya RT/RW mendata dahulu masyarakatnya, supaya pada saat vaksinasi sesuai dengan jumlah penduduk yang akan divaksinasi,” ujarnya.

Baca juga : Bukti Pemerintah Tak Akan Berbisnis Vaksin Covid-19

Akun @Pemuda_Depok menyambung. Menurut dia, persyaratan Surat Keterangan Domisili bagi masyarakat yang ber-KTP di luar tempat pelaksanaan vaksinasi, tetap penting. “Karena diperlukan untuk memperhitungkan pelepasan vaksin,” katanya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.