Dark/Light Mode

Jumat Pembacaan Putusan Sengketa PSU Pilgub Kalsel

Denny Pasrah Apapun Hasilnya

Kamis, 29 Juli 2021 06:30 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel), Prof Denny Indrayana. (Foto: FB @HajiDennyIndrayana)
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel), Prof Denny Indrayana. (Foto: FB @HajiDennyIndrayana)

 Sebelumnya 
Secara terpisah, kuasa hukum KPU Kalsel, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kalsel yang diajukan Denny secara teknis memang lemah.

Pasalnya, dalil-dalil yang disampaikan kubu Denny Indrayana-Defriadi mengarah kepada politik uang, keberpihakan oknum birokrat serta aparat desa, intimidasi, dan premanisme.

Baca juga : Denny Bakal Beberkan 200 Video Praktik Politik Uang

“Menurut kami dalil-dalil tersebut masuk dalam kriteria Pasal 73 Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan. Jadi bukan perselisihan hasil pemilihan. Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, menurut kami Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo,” jelasnya.

Selain itu, kata Hifdzil, kubu Denny-Defriadi tidak punya kedudukan hukum mengajukan gugatan di MK. Hal ini lantaran selisih suara antara paslon Denny-Defriadi dengan lawannya Pasangan Calon (Paslon) petahana Sahbirin Noor-Muhidin sebanyak 2,35 persen atau melebihi ambang batas 1,5 persen yang disebutkan dalam Pasal 158 Ayat 1 Huruf b UU 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga : Denny Siap Legowo

“Faktanya, perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait itu berjumlah 39.945 suara atau 2,35 persen. Karena itu, menurut kami, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Hifdzil mengatakan, MK tidak berwenang memeriksa permohonan gugatan PSU. Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjelaskan, objek perkara perselisihan hasil Pemilu, serta dalil pemohon adalah selisih suara.

Baca juga : Pemerintah Bisa Berhentikan Sementara Kepala Daerah Yang Mbalelo

Mengacu gugatan pemohon, jelas Hifdzil, dalil-dalil yang disampaikan itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan selisih hasil Pemilu. Gugatan yang disampaikan kubu Denny-Difriadi adalah politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menggelar PSU, hingga intimidasi serta premanisme masuk kriteria Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Hifdzil menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat. Selain itu, lanjutnya, permohonan Paslon Denny-Difriadi tidak jelas, karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.